18 warga Aceh Barat dihukum cambuk di depan umum
Portal Aktual . Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat, Aceh, mengeksekusi uqubah atau hukum cambuk terhadap 18 pria yang terbukti melakukan pelanggaran Qanun Jinayah Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Mengutip dari Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Sahruddin, di Meulaboh, Kamis, menjelaskan, terpidana yang dieksekusi itu berdasarkan kasus ditangani sejak 2015 dengan total 39 orang. Pelaksanaanya uqubah dilaksanakan dua tahap hingga akhir 2017. Provinsi Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memberlakukan hukum syariat Islam, berupa Qanun Syariat Islam. “Eksekusi cambuk dilakukan terhadap 18 terpidana, dari jadwal semua ada 39 orang terpidana yang itu dibagi dalam dua tahap. Sisa 21 orang lagi, kami jadwalkan dengan pihak terkait awal atau pertengahan Desember 2017 ini,”sebutnya. Eksekusi terpidana pelangar Qanun Jinayah Nomor 6/2014 itu, dilaksanakan di atas pentas depan Mesjid Agung Baitul Makmur ...